Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Aturan Outsourcing Berdasarkan Arahan Presiden

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Aturan Outsourcing Berdasarkan Arahan Presiden
Foto: Menaker: Arahan Presiden Prabowo Jadi Dasar Aturan Baru Outsourcing(Sumber: ANTARA FOTO/Fauzan/YU)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing akan menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri.

"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Yassierli menyebut bahwa pernyataan Presiden Prabowo terkait outsourcing merupakan bukti bahwa pemerintah mendengarkan dan memahami kegelisahan para pekerja dan buruh di Indonesia.

"Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut," kata dia.

Persoalan pekerja alih daya disebut sudah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan buruh selama hampir dua dekade terakhir.

Dalam praktiknya, outsourcing sering menimbulkan sejumlah masalah, antara lain pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, dan sulitnya pembentukan serikat pekerja.

Aturan Baru Akan Sesuai Konstitusi dan Putusan MK

Menaker menegaskan bahwa semua kebijakan ketenagakerjaan harus selaras dengan norma konstitusi.

Ia merujuk pada Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang melakukan kajian untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.

Penyusunan Undang-Undang ini merupakan mandat dari Presiden dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kemnaker juga sedang memproses tindak lanjut dari salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.

Penulis :
Balian Godfrey