
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara tengah memburu jaringan pengedar sabu-sabu seberat 72 kg yang akan dikirim ke Jakarta, setelah sebelumnya menangkap dua tersangka di Medan.
Jaringan ini diketahui sangat terorganisasi dan menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi, disebut sebagai aplikasi Z, untuk menghindari pelacakan.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang wanita berinisial CS (48) di parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, Medan, pada 28 April 2025, dengan barang bukti 33 kg sabu dalam kompartemen mobil.
Pengembangan kasus membawa petugas ke rumah di Komplek Tasbih I, Medan, yang dijadikan lokasi pengemasan sabu.
Di lokasi tersebut, seorang pria berinisial TF (47), warga Aceh, ditangkap dengan 39 kg sabu sebagai barang bukti.
TF mengaku sebelumnya telah mengirim 28 kg sabu lainnya menggunakan mobil lain dengan bayaran Rp20 juta; kendaraan tersebut masih dalam pengejaran.
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu unit mobil, enam ponsel, dan mesin pengemasan sabu-sabu.
Polisi juga sedang memburu satu orang berstatus DPO berinisial B atau T yang diduga sebagai pengendali utama jaringan.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.
- Penulis :
- Balian Godfrey