Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

BNN Kota Tangerang Ingatkan Bahaya Vaping Berisi Zat Halusinogen, Remaja Jadi Sasaran Utama

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

BNN Kota Tangerang Ingatkan Bahaya Vaping Berisi Zat Halusinogen, Remaja Jadi Sasaran Utama
Foto: (Sumber: Kepala BNN Kota Tangerang Vivick Tjangkung. ANTARA/Irfan.)

Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Banten mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tren penyalahgunaan vape atau rokok elektrik yang mengandung zat berbahaya dan dapat menyebabkan halusinasi fatal.

Kepala BNN Kota Tangerang, Vivick Tjangkung, menjelaskan bahwa upaya pencegahan bisa dilakukan melalui pemantauan lingkungan serta pelaporan cepat kepada petugas apabila ditemukan indikasi mencurigakan.

Ia menegaskan bahwa remaja menjadi target utama dalam penyebaran vape yang telah dicampur dengan zat terlarang tersebut.

Pernyataan ini disampaikan menyusul terungkapnya sindikat pengedar narkoba yang menyamarkan narkotika dalam cartridge liquid vape untuk menyasar kalangan muda.

Vivick Tjangkung menyampaikan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam pengawasan lingkungan sekitar.

"Kepedulian masyarakat adalah kunci karena warga bisa menjadi mata dan telinga untuk mencegah masuknya jaringan narkoba," ungkapnya.

Ia juga berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika melihat tanda-tanda penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Dukungan Asosiasi Vape terhadap Penegakan Hukum

Sebelumnya, Asosiasi Ritel Vape Indonesia menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas aparat dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba melalui media vape.

Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia, Fachmi Kurnia, menegaskan bahwa pihaknya mengutuk keras segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan vape sebagai media peredaran maupun konsumsi.

Ia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang menggelar razia di tempat hiburan malam dan menemukan praktik peredaran narkoba dengan vape sebagai perantaranya.

Fachmi Kurnia menyebut asosiasi secara aktif menjalin kerja sama dengan Polri, Bea Cukai, dan BNN apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang membawa nama vape.

Ia mengungkapkan bahwa asosiasi pernah melaporkan sebuah kios bertuliskan toko vape yang mencurigakan karena tidak memiliki etalase liquid maupun perangkat vape.

"Kios itu kami curigai hanya menggunakan nama toko vape sebagai kedok untuk menjual obat-obatan terlarang," ia mengungkapkan.

Penulis :
Gerry Eka