Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Kaji UU BUMN 2025 Terkait Status Direksi dan Komisaris: Masihkah Bisa Ditindak?

Oleh Gian Barani
SHARE   :

KPK Kaji UU BUMN 2025 Terkait Status Direksi dan Komisaris: Masihkah Bisa Ditindak?
Foto: KPK Kaji UU BUMN 2025 Terkait Status Direksi dan Komisaris: Masihkah Bisa Ditindak(Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), khususnya mengenai status hukum direksi dan komisaris BUMN yang dalam UU terbaru tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Kajian ini dilakukan oleh Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK untuk menilai dampak dari ketentuan tersebut terhadap wewenang lembaga dalam upaya penegakan hukum.

KPK Khawatirkan Batasan Baru dalam Penindakan Kasus Korupsi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa kajian ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meminimalkan kebocoran anggaran negara.

Tessa menegaskan bahwa KPK harus patuh pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bisa bertindak di luar batas yang ditetapkan undang-undang.

Dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025 sejak 24 Februari lalu, dan pasal 9G yang menyebut secara eksplisit bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukanlah penyelenggara negara, maka secara hukum KPK tidak dapat menangani mereka dalam konteks penindakan korupsi.

Implikasi terhadap Kewenangan KPK dan Pemberantasan Korupsi

Sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyelenggara negara mencakup pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pihak lain yang tugasnya berhubungan langsung dengan penyelenggaraan negara.

Dengan pengecualian direksi dan komisaris BUMN dari kategori tersebut dalam UU BUMN yang baru, KPK berpotensi kehilangan wewenang untuk menindak langsung pejabat penting di perusahaan negara.

Melalui kajian ini, KPK berupaya memberi masukan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan perbaikan regulasi demi efektivitas pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.

Penulis :
Gian Barani
Editor :
Ricky Setiawan