HOME  ⁄  Nasional

Jawa Timur Terbitkan Surat Edaran Larangan Diskriminasi Usia dalam Lowongan Kerja

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Jawa Timur Terbitkan Surat Edaran Larangan Diskriminasi Usia dalam Lowongan Kerja
Foto: Pemprov Jatim larang diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja demi wujudkan pasar kerja adil dan inklusif.(Sumber: ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim)

Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen kerja sebagai langkah memperingati Hari Buruh Internasional.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan inisiatif dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk mendorong keadilan dan kesetaraan kesempatan kerja di wilayahnya.

Adhy menekankan bahwa diskriminasi usia, terutama terhadap pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang sebenarnya memiliki pengalaman dan kompetensi, merupakan persoalan serius.

SE ini mengarahkan dunia usaha untuk tidak lagi mencantumkan batas usia yang tidak relevan dalam iklan lowongan kerja.

Proses rekrutmen diharapkan berbasis pada kompetensi dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan kesempatan.

Diterapkan di BUMD dan ASN Non-PNS, Jatim Ingin Jadi Pelopor Pasar Kerja Inklusif

Pemprov Jatim berharap kebijakan ini menjadikan Jawa Timur sebagai pelopor dalam membentuk pasar kerja yang adil dan inklusif di Indonesia.

SE juga mencakup perlindungan bagi kelompok disabilitas yang memiliki hak dan peluang yang sama dalam melamar pekerjaan, selama memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.

Kebijakan ini memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara dalam ketenagakerjaan.

SE tersebut juga merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 yang melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.

Selain itu, landasan hukum lainnya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan bagian dari urusan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Gubernur Khofifah mendorong dunia usaha untuk menghapus syarat usia yang tidak rasional, kecuali jika berkaitan dengan keselamatan kerja atau pertimbangan teknis yang sah.

Sebagai tahap awal implementasi, SE ini akan diberlakukan di seluruh BUMD, penyedia jasa mitra pemerintah, program padat karya berbasis APBD, serta dalam rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Jatim.

Penulis :
Gian Barani