
Pantau.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengikuti acara Focus Group Discussion (FGD) bersama stakeholder yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas.
Dalam acara itu, telah disepakati bahwa sistem ganjil-genap di DKI Jakarta untuk tetap dilanjutkan pada tahun depan.
"Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil-genap supaya diteruskan," ucap Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).
Baca juga: Menhub Sebut Aturan Ganjil Genap Tol Jakarta-Cikampek Efektif Urai Kemacetan
Dalam perbincangan itu, kata Budiyanto, sistem ganjil-genap itu telah diusulkan untuk berjalan pada Senin hingga Jumat, tepatnya pukul 06.00-21.00 WIB. Sedangkan, pada pengunjung pekan atau Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional, aturan tersebut tidak diterapkan.
Selain itu, sistem tilang secara elektonik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) juga diusulkan. Sebab, sistem itu dinilai dapat diintegrasikan pada penerapan sistem ganjil-genap di DKI.
Baca juga: Siap-siap! Tak Bayar Pajak Lebih dari Dua Tahun, Polisi akan Blokir STNK
Nantinya, lanjut Budiyanto, berbagai usulan yang telah disampaikan itu akan diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pengambil keputusan terakhir.
"Dari Dishub akan membuat laporan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan keputusan dari Gubernur. Keputusan terakhir ada pada Gubernur," singkat Budiyanto.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi










