
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan LPG 3 kg dan dugaan pengoplosan yang terjadi di sejumlah wilayah.
Penyelidikan dilakukan di dua lokasi, yaitu sebuah pangkalan LPG di Kecamatan Telagasari, Karawang, serta gudang LPG di Kecamatan Banyumanik, Semarang.
Di kedua tempat tersebut, ditemukan praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke tabung ukuran lebih besar menggunakan alat regulator yang telah dimodifikasi, serta penggunaan es batu untuk mempercepat proses transfer gas.
Tersangka dan Modus Operandi
Di Karawang, polisi menetapkan satu tersangka berinisial TN alias E, yang merupakan pemilik modal sekaligus pelaku utama pengoplosan dan dikenal dengan sebutan “dokter”.
Sementara di Semarang, ada tiga tersangka, yakni FZSW alias A sebagai pemilik pangkalan dan penyedia modal, serta dua pelaku lapangan bernama DS dan KKI.
Modus operandi di Karawang melibatkan pemanfaatan pangkalan resmi LPG untuk mengoplos dan mengumpulkan LPG subsidi.
Sedangkan di Semarang, pelaku memanfaatkan gudang bekas pangkalan LPG yang izinnya telah dicabut sejak 2020 sebagai tempat pengoplosan.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari lokasi di Karawang, polisi menyita total 386 tabung gas yang terdiri dari 254 tabung 3 kg, 38 tabung 5,5 kg, dan 94 tabung 12 kg, serta 20 regulator modifikasi dan sebuah buku catatan pembelian LPG 3 kg.
Sementara dari penggerebekan di Semarang, disita 4.109 tabung gas, yaitu 3.345 tabung 3 kg, 95 tabung 5,5 kg, 649 tabung 12 kg, dan 20 tabung 50 kg, ditambah 10 unit selang, satu timbangan, dan dua mobil pikap.
Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
- Penulis :
- Gian Barani