
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera melakukan pemulihan aset negara yang saat ini dikuasai secara ilegal oleh pihak swasta, menyusul wacana Presiden Prabowo Subianto mengenai penarikan aset negara dari tangan swasta.
Menurut Abdullah, penguasaan aset negara oleh swasta tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai korupsi, pencurian, atau penggelapan, tergantung modusnya.
Ia menilai pendekatan yang paling tepat dalam kasus ini adalah melalui mekanisme asset recovery, yakni proses hukum untuk mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak pidana seperti korupsi atau pencucian uang.
Payung hukum untuk asset recovery mencakup UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Asset Recovery.
Proses ini dapat dilakukan melalui penyitaan, pengembalian secara sukarela, atau keputusan pengadilan, dan dikelola oleh lembaga seperti KPK, Kejaksaan, PPATK, serta Kementerian Keuangan.
“Asset recovery juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” ujar Abdullah.
- Penulis :
- Gian Barani