
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan, Amus Besan dan Hamsah Buton.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (5/5/2025) oleh Ketua MK, Suhartoyo, dengan nomor perkara 314/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, menjelaskan bahwa dengan penolakan tersebut, maka Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru Selatan setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Ulang (PSSU) tetap sah.
"Putusan nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidangnya, hari ini (5/5). Intinya, MK menolak permohonan pemohon. Dengan demikian, Surat Keputusan (SK) KPU Buru Selatan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Ulang (PSSU) dinyatakan sah itu tetap berlaku," kata Subair.
Permohonan Tak Penuhi Syarat dan Dinilai Kabur
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut permohonan tidak memenuhi syarat formal karena dalil yang diajukan pemohon dianggap tidak jelas.
Permohonan yang diajukan menuntut pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025, khususnya menyangkut hasil suara di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.
Namun, Mahkamah menilai pemohon tidak mencantumkan petitum yang lengkap karena hanya meminta pembatalan hasil tanpa menyarankan langkah lanjutan seperti PSU atau Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS).
Ketidaklengkapan tersebut dinilai dapat berpotensi menghilangkan hak pilih warga di TPS yang disengketakan.
Mahkamah juga menemukan adanya redundansi dalam petitum angka 5, di mana hasil PSU di TPS 02 Desa Debowae dicantumkan dua kali.
Redundansi ini menimbulkan ketidakjelasan maksud permohonan dan berpotensi menyebabkan penghitungan suara dilakukan ganda.
Penetapan Calon Terpilih Segera Dilakukan
Ketua KPU Buru, Walid Aziz, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menetapkan pasangan Ikram Umasugi dan Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Sesuai ketentuan, penetapan tersebut akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi,” ucap Walid.
Gugatan sebelumnya diajukan oleh pasangan Amus Besan dan Hamsah Buton melalui perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mereka menuding terjadi pelanggaran dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Buru 2024 yang memengaruhi perolehan suara mereka.
Dalam gugatan tersebut, pemohon menyatakan terjadi penggelembungan suara sebanyak enam suara dalam Formulir C.Hasil-Salinan.
Selain itu, Ketua KPU Buru juga dituduh mencoblos di TPS 21 meskipun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
- Penulis :
- Arian Mesa