Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mantan Sekda Kendari Resmi Ditahan karena Korupsi Anggaran Kegiatan Tahun 2020

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Mantan Sekda Kendari Resmi Ditahan karena Korupsi Anggaran Kegiatan Tahun 2020
Foto: Mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar saat menggunakan rompi tahanan digiring oleh jaksa, Kendari, Sulawesi Tenggara (sumber: Kejari Kendari)

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar (62), atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan belanja uang persediaan tahun anggaran 2020.

Penahanan ini dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap dugaan penyelewengan anggaran oleh Nahwa Umar bersama dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lain di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Kepala Kejari Kendari Ronal A. Bakara menyampaikan informasi ini melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Enjang Slamet.

"Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendari telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2020".

Penyimpangan Anggaran dan Konsekuensi Hukum

Penetapan tersangka terhadap Nahwa Umar didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025.

Penahanan resmi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 05 Mei 2025.

Enjang Slamet menjelaskan bahwa Nahwa Umar diduga mengetahui adanya penggunaan anggaran berdasarkan laporan fiktif untuk lima kegiatan pengadaan di Bagian Umum Setda Pemkot Kendari.

Dari lima kegiatan tersebut, Nahwa Umar bersama dua ASN lainnya menyalahgunakan anggaran negara.

"Bahwa terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka".

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp444 juta.

Nahwa Umar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

" Dengan ancaman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".

Penulis :
Arian Mesa