Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MUI Sulsel Nyatakan "Sobis" Haram, Modus Penipuan Online Dinilai Meresahkan dan Melanggar Syariat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

MUI Sulsel Nyatakan "Sobis" Haram, Modus Penipuan Online Dinilai Meresahkan dan Melanggar Syariat
Foto: Suasana rapat Komisi Fatwa MUI Provinsi Sulawesi Selatan membahas praktik Sobis di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan (sumber: MUI Sulsel)

Pantau - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan bahwa praktik "Sobis" atau Sosial Bisnis adalah haram dalam syariat Islam karena mengandung unsur penipuan dan penyalahgunaan identitas secara daring.

Modus penipuan ini marak dilakukan oleh pelaku yang berasal dari salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan.

Pelaku yang disebut sebagai Passobis seringkali menggunakan identitas palsu atau informasi pribadi milik orang lain untuk melakukan aktivitas ilegal di dunia maya, seperti membuka rekening bank atau melakukan transaksi online.

"Pelaku yang biasa disebut Passobis biasanya menggunakan identitas palsu atau informasi pribadi orang lain untuk melakukan transaksi ataupun aktivitas ilegal secara daring, misalnya membuka rekening bank dan melakukan transaksi online."

Ketua MUI Sulsel, KH Rusydi Khalid, menjelaskan bahwa para pelaku sering kali memanfaatkan manipulasi psikologis untuk menipu korban, baik melalui kepanikan buatan maupun tawaran yang menggiurkan.

Passobis juga kerap menawarkan investasi palsu yang dikenal sebagai investasi bodong.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan ini termasuk dalam kategori penipuan, yakni perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, menggunakan nama atau identitas palsu, tipu muslihat, atau kebohongan.

Fatwa dan Rekomendasi MUI Sulsel

Berdasarkan hasil telaah terhadap praktik Sobis, pertimbangan dari Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW, serta diskusi Komisi Fatwa MUI Sulsel pada 21 Maret lalu, MUI Sulsel memutuskan bahwa hukum Sobis adalah haram.

Segala bentuk harta yang diperoleh dari kegiatan ini juga dinyatakan haram, termasuk pemanfaatannya.

MUI Sulsel menegaskan bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman ta’zir atau sanksi sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, MUI Sulsel merilis enam rekomendasi untuk mencegah dan menangani kejahatan ini:

  • Penguatan pendidikan dan literasi digital kepada seluruh lapisan masyarakat.
  • Penegakan hukum yang tegas untuk memberi efek jera kepada para pelaku.
  • Kolaborasi multisektor antara pemerintah, penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat.
  • Peningkatan kesadaran agama melalui peran aktif ulama dan tokoh agama.
  • Pengembangan teknologi dan sistem keamanan digital serta regulasi yang lebih ketat.
  • Program pemberdayaan generasi muda melalui pelatihan keterampilan dan penyediaan lapangan kerja.
Penulis :
Arian Mesa