
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai swasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Mendra SB (MS) pada Selasa (6/5/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU untuk tahun anggaran 2024–2025.
Enam Tersangka dan Penyidikan Melebar ke Lampung Tengah
OTT dilakukan KPK pada 15 Maret 2025 dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.
Dalam pengembangan kasus, KPK juga melakukan penggeledahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Kasus ini turut menyasar dugaan keterlibatan pejabat di Lampung Tengah dan sejumlah saksi telah diperiksa di Polda Sumatera Selatan, termasuk Penjabat Bupati OKU yang dimintai keterangan soal pembahasan RAPBD 2025.
- Penulis :
- Gian Barani