HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Oleh Gian Barani
SHARE   :

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Foto: KPK panggil dua saksi kasus korupsi jual beli gas yang rugikan negara 15 juta dolar AS, libatkan eks petinggi PGN dan IAE(Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat).

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang berlangsung pada periode 2017–2021.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap dua pegawai swasta bernama Isti Deaputri (ID) dan Danar Andika (DA).

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Transaksi Tanpa Rencana RKAP, Negara Rugi 15 Juta Dolar AS

Kasus bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 yang dilakukan pada 19 Desember 2016.

Dalam RKAP tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun pada Agustus 2017, Danny Praditya memerintahkan Head of Marketing PT PGN, Adi Munandir (ADI), untuk menyusun presentasi rencana kerja sama dengan sejumlah trader gas.

Adi kemudian menghubungi Direktur PT IAE, Sofyan (S), dan pada 2 November 2017 dokumen kerja sama ditandatangani oleh kedua perusahaan.

Hanya sepekan kemudian, pada 9 November 2017, PT PGN membayarkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.

Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut transaksi ini merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS.

Penulis :
Gian Barani

Terpopuler