
Pantau - Kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, tercatat tiga kali tidak hadir dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku yang turut menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan bahwa pihaknya menerima surat dari Saeful Bahri yang menjelaskan alasan ketidakhadiran, namun isi surat tersebut tidak dirinci dalam sidang.
Pemanggilan terhadap Saeful telah dilakukan pada Kamis (24/4), Jumat (25/4), dan Rabu (7/5), namun ketiganya tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.
Dalam sidang pada Rabu (7/5), hanya Riezky Aprilla, mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Fraksi PDIP, yang hadir memberikan kesaksian.
Riezky adalah caleg terpilih yang rencananya akan digantikan oleh Harun Masiku melalui proses pergantian antarwaktu (PAW), yang menjadi sumber perkara korupsi ini.
Hasto Didakwa Perintangi Penyidikan, Harun Masiku Masih Buron
Saeful Bahri sendiri sebelumnya telah menjadi terpidana dalam kasus ini karena bersama Hasto dan pihak lain diduga memberi uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022.
Aksi suap tersebut dilakukan untuk memuluskan PAW dari Riezky ke Harun Masiku, yang terjadi pada rentang 2019–2020.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan dengan menyuruh penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Ia juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel tersebut sebagai bentuk antisipasi terhadap penyidikan.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, KPK menegaskan akan terus memaksimalkan upaya pencarian terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
- Penulis :
- Gian Barani