Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ahmad Dhani Langgar Etik DPR karena Hina Marga Pono dan Pernyataan Seksis, MKD Beri Teguran

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Ahmad Dhani Langgar Etik DPR karena Hina Marga Pono dan Pernyataan Seksis, MKD Beri Teguran
Foto: Ahmad Dhani dijatuhi sanksi etik oleh MKD DPR usai hina marga dan lontarkan pernyataan seksis dalam rapat resmi.(Sumber: ANTARA/Edo Purmana/aa.)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, dinyatakan melanggar kode etik DPR oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dua laporan terpisah yang menyoroti pernyataannya terkait marga Pono dan ucapan seksis dalam rapat resmi.

Laporan pertama dilayangkan oleh musisi Rayen Pono karena Ahmad Dhani memplesetkan nama marga “Pono” menjadi “Porno” dalam sebuah kesempatan, yang dinilai sebagai penghinaan terhadap identitas keluarga.

Laporan kedua diajukan oleh Joko Priyoski atas ucapan Ahmad Dhani yang bernada seksis dan rasial dalam rapat Komisi X bersama Menpora dan PSSI pada Maret 2025.

MKD memutuskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran etik atas kedua kasus tersebut.

Ahmad Dhani Diminta Minta Maaf, Komnas Perempuan Ikut Mengecam

Sebagai bentuk sanksi, MKD memberikan teguran lisan dan mewajibkan Ahmad Dhani untuk menyampaikan permintaan maaf kepada para pengadu dalam waktu tujuh hari sejak keputusan dibacakan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Dhani mengklaim bahwa ucapannya soal marga Pono merupakan "100% slip of the tongue".

Sementara itu, Komnas Perempuan mengecam keras pernyataan seksis Dhani yang mengusulkan naturalisasi pemain asing melalui pernikahan dengan perempuan Indonesia, menyebutnya sebagai bentuk pelecehan terhadap perempuan yang dianggap sebatas alat reproduksi.

Selain ke MKD, Rayen Pono juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada 23 April 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 156, 315, dan 310 KUHP serta UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Hingga kini, belum ada perkembangan lanjutan terkait proses hukum di kepolisian.

Penulis :
Gian Barani

Terpopuler