
Pantau - Kementerian Pekerjaan Umum tengah menyusun rencana aksi untuk mendukung penerapan kebijakan Zero Over Dimension and Over Load (ODOL) yang ditargetkan berlaku efektif mulai tahun 2026.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar, menyatakan bahwa langkah awal dalam rencana ini adalah menentukan lokasi jalur logistik utama, titik pemasangan teknologi weigh-in-motion (WIM), serta kawasan yang akan diberi insentif dan disinsentif.
"Kita sedang menyusun rencana aksinya," ujar Roy di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Roy menambahkan bahwa jalur logistik utama akan menjadi fokus dalam penentuan kriteria kendaraan yang diperbolehkan melintas.
"Kita akan tentukan mana saja jalur utama logistik, sehingga kriterianya yang boleh lewat seperti apa," katanya.
Target Berlaku Tahun Depan, Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa kebijakan Zero ODOL diharapkan mulai diberlakukan secara nasional pada 2026.
"Kita tadi targetkan tahun depan efektifnya, 2026. Karena kita sekali lagi tidak bisa hanya satu pertemuan, dua pertemuan," ujar AHY.
Proses menuju penerapan kebijakan ini akan melibatkan banyak pihak, termasuk pelaku industri dan pemerintah daerah.
AHY menyampaikan bahwa ada kemungkinan penerapan kebijakan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah melalui pilot project.
"Inilah yang akan kami kaji lebih lanjut. Ada yang berlaku umum, nasional, tapi juga bisa saja ada yang spesifik," jelasnya.
Teknologi WIM Akan Jadi Andalan Pengawasan ODOL
Kementerian Koordinator juga mendorong pemanfaatan teknologi weigh-in-motion untuk mendeteksi pelanggaran ODOL secara real-time yang terintegrasi dengan sistem elektronik.
Teknologi ini akan memungkinkan penindakan lebih cepat dan akurat terhadap kendaraan yang melebihi batas dimensi dan beban.
"Dan kita juga mendorong di kawasan-kawasan industri juga harus ada perangkat serupa sehingga dari hulu ke hilirnya... ada pemeriksaan dan bisa diyakinkan tidak ada yang keluar dari standar dan keharusannya," kata AHY.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator telah menggelar rapat koordinasi nasional untuk menangani masalah angkutan barang ODOL yang kerap menyebabkan kecelakaan, kerugian material, dan kerusakan jalan.
Kerusakan akibat kendaraan ODOL bahkan menyebabkan negara harus menanggung biaya perbaikan jalan mencapai Rp42 triliun per tahun.
- Penulis :
- Balian Godfrey