
Pantau - Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR RI, menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang membacakan putusan atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya, dan menyatakan bahwa putusan tersebut hanya persoalan nilai.
Dhani menilai keputusan MKD muncul karena adanya laporan dari pihak luar, bukan karena pelanggaran nilai-nilai yang diyakininya sendiri.
"Ya, sebenarnya itu semua masalah menilai saja, kalau tidak ada yang ngelaporin ya nilainya tidak ada sebenarnya, sama saja, karena ada yang melaporkan ada nilai-nilai lain dari luar, value dari luar, itu lah (putusan dijatuhkan)," ujarnya.
Meski memiliki nilai pribadi, Dhani mengakui bahwa sebagai anggota DPR, ia harus menyesuaikan nilai tersebut dengan nilai-nilai yang berlaku di parlemen.
"Jadi karena saya menjadi anggota DPR/MPR tentunya value harus di-adjust menjadi value daripada parlemen. Jadi saya sudah enggak bisa menggunakan value saya sendiri," kata Dhani.
Ia juga menyampaikan bahwa norma-norma seharusnya cukup berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
"Padahal menurut saya, sebelum saya masuk anggota DPR, (norma) adat dan lain-lain semuanya ada di Pancasila," ujarnya.
Sampaikan Permintaan Maaf, Dhani Siap Berdebat dengan Komnas Perempuan
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataan yang menjadi polemik, termasuk kepada pihak pelapor dan secara khusus kepada keluarga marga Pono.
"Mengucapkan permintaan maaf kepada pihak, semua pihak, khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah di laporkan," katanya.
"Khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta," tambahnya.
Dhani juga menanggapi kritik dari Komnas Perempuan yang menilai pernyataannya soal naturalisasi pemain bola dan pernikahan bernada seksis.
Menurutnya, hanya satu pihak yang merasa pernyataan itu tidak patut.
"Menurut saya kan hanya ada satu (pihak) yang merasa itu tidak patut karena tidak sesuai dengan norma yang diyakininya. Komnas Perempuan merasa itu melanggar norma yang mereka yakini, meskipun itu tidak dianggap bertentangan dengan Pancasila," ujarnya.
Ia menilai bahwa norma seksis dan gender bukanlah bagian dari norma Indonesia.
"Bukannya saya sok pintar, seksis itu kan Bahasa Inggris, dan di dalam bahasa Indonesia pun kan norma seksis enggak ada, atau gender juga Bahasa Inggris. Maka dari itu saya tetap bertahan norma itu adalah Pancasila, bukan norma yang dihadirkan dari dunia Barat begitu," tegas Dhani.
Dhani menilai pernyataannya dalam rapat bersama PSSI di Komisi X tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Masalah gender, seksis, itu kan pandangan soal pemikiran. Pemikiran bisa berbeda. Selama saya meyakini bahwa pemikiran saya tidak berbeda dengan Pancasila dan norma-norma itu adalah selalu tetap Pancasila yang kita junjung, bukan norma dari dunia Barat," jelasnya.
Ia pun menyatakan kesiapannya untuk berdebat dengan Komnas Perempuan mengenai etika dan moral dalam perspektif Pancasila dan UUD 1945.
"Sehingga kalau dibolehkan berdebat dengan Komnas Perempuan saya akan debat mereka, masalah etika dan masalah moral yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," pungkasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa