billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemendag Panggil Promotor dan Tiket.com Terkait Aduan Konsumen Konser Day6

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemendag Panggil Promotor dan Tiket.com Terkait Aduan Konsumen Konser Day6
Foto: Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Moga Simatupang (sumber: Kemendag)

Pantau - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memanggil PT Global Tiket Network (tiket.com), promotor konser Mecimapro, dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) menyusul aduan konsumen atas penyelenggaraan konser Day6 "3rd World Tour Forever Young".

Dirjen PKTN, Moga Simatupang, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan kerugian dari pembeli tiket konser yang merasa haknya dilanggar.

"Kami telah bertemu dan meminta klarifikasi Mecimapro selaku penyelenggara konser musik tersebut dan tiket.com selaku penjual tiket. Langkah ini diambil sebagai peningkatan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia".

Masalah Refund dan Perubahan Lokasi Jadi Sorotan

Menurut catatan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, konsumen mengeluhkan proses pengembalian dana serta perubahan lokasi konser yang memengaruhi pengaturan kursi dan akomodasi.

Moga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses refund dan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar hak konsumen benar-benar terpenuhi.

Pelaku usaha juga diimbau untuk segera menyelesaikan aduan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Direktur Mecimapro, Fransiska Melani, menjelaskan bahwa saat ini pengembalian dana telah mencapai 30–40 persen dan pihaknya menargetkan proses selesai paling lambat akhir Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa proses refund membutuhkan verifikasi data dari pembeli, baik yang tetap ingin menonton maupun yang membatalkan.

Melani menegaskan bahwa pembeli yang sudah menerima nomor kursi meski telah mengajukan refund tetap diperbolehkan menonton konser.

"Kami akan membuat permohonan maaf atas kejadian ini dan akan melaporkan perkembangan pengembalian dana kepada Kementerian Perdagangan".

Tiket.com Proaktif Tangani Refund

Legal Senior Manager tiket.com, Martino Arnoldi, menjelaskan bahwa perusahaan mengambil langkah proaktif karena hingga 1 Mei 2025 belum menerima data kursi dan antrian dari pihak promotor.

Ia menyampaikan bahwa tiket.com memprioritaskan kenyamanan pelanggan melalui pengembalian dana.

Konsumen yang membeli melalui tiket.com dapat menerima refund hingga batas waktu 14 Mei 2025.

Dana dikembalikan dalam bentuk tunai, saldo Bliblipay, Tiket point, atau kupon hadiah yang bisa dicairkan.

Penulis :
Arian Mesa