
Pantau - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menekankan bahwa Gibran telah terpilih secara sah melalui mekanisme pemilihan umum yang konstitusional.
"Mas Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden, dipilih oleh 58 persen rakyat Indonesia secara konstitusional, disahkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Sarmuji.
Sarmuji menyatakan bahwa Gibran tidak melakukan pelanggaran hukum atau konstitusi yang dapat dijadikan dasar untuk pemakzulan.
"Jadi, sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup," ujarnya.
Respons terhadap Isu yang Muncul Pasca Pilpres
Pernyataan ini disampaikan Sarmuji sebagai tanggapan terhadap wacana pemakzulan Gibran yang mencuat di sejumlah forum publik dan diskusi politik.
Isu tersebut berkembang seiring keterlibatan Gibran dalam Pilpres 2024 yang didukung oleh putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu menjabat Wali Kota Solo dan belum berusia 40 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
- Penulis :
- Gian Barani