billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan, 9.888 Drum Diimpor dari China

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan, 9.888 Drum Diimpor dari China
Foto: Polri gerebek dua gudang penyimpanan sianida ilegal di Jatim, tersangka gunakan dokumen tambang emas tak aktif.(Sumber: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua gudang penyimpanan bahan kimia berbahaya berupa sianida di Jawa Timur, masing-masing di kawasan Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya, dan Pergudangan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida) oleh Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC), Steven Sinugroho, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 11 April 2025, tim penyidik melakukan penyelidikan di gudang PT SHC di Surabaya dan mendapatkan informasi adanya pengiriman 10 kontainer sianida yang kemudian dialihkan ke gudang di Pasuruan akibat penggeledahan.

Modus Gunakan Dokumen Tambang Tak Aktif, Sianida Dijual ke Penambang Ilegal

PT SHC diketahui menggunakan dua gudang untuk menyimpan sianida tanpa izin resmi dan diduga mengimpor bahan berbahaya ini dari China dengan dokumen perusahaan tambang emas yang sudah tidak aktif.

Selama satu tahun terakhir, total impor mencapai 494,4 ton atau sekitar 9.888 drum sianida.

Awalnya digunakan untuk keperluan internal, bahan kimia tersebut kemudian diperjualbelikan secara ilegal kepada penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Distribusi dilakukan tanpa label dan kerap dipindah ke drum lain, termasuk drum milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), guna mengaburkan jejak distribusi.

Tersangka memiliki pelanggan tetap dengan transaksi rutin 100–200 drum per pengiriman dengan harga jual sekitar Rp6 juta per drum.

Ribuan Drum Disita, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi menyita ribuan drum sianida dari berbagai merek dan negara asal, antara lain:

1.092 drum putih dan 710 drum hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd, China

Ratusan drum tanpa label dan dari Taekwang Ind. Co. Ltd Korea serta PT Sarinah

3.520 drum berwarna telur asin dari Guangan Chengxin Chemical yang ditemukan di gudang Pasuruan

Steven Sinugroho disangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f juncto Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Penulis :
Balian Godfrey