
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bernama Nugroho Aji (NGA), yang menjabat sebagai Fungsional Perikanan di Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek SKIPI.
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI), khususnya pembangunan empat unit kapal berukuran 60 meter dalam tahun anggaran 2012–2016.
Sebelumnya, pada Rabu (7/5), KPK juga memanggil seorang notaris bernama Christina Dwi Utami dalam penyidikan kasus yang sama.
Dua Tersangka Ditetapkan, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp61,54 Miliar
KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Aris Rustandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Amir Gunawan yang merupakan Direktur Utama PT Daya Radar Utama, perusahaan pelaksana proyek.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan proyek ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp61,54 miliar.
- Penulis :
- Gian Barani