
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp479.175.079.148 dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan korupsi di sektor usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma Group.
Dua anak perusahaan yang terlibat adalah PT Delimuda Perkasa, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik menerima informasi bahwa kedua perusahaan hendak mentransfer dana ke Hong Kong melalui layanan perbankan.
Uang Disita Setelah Diblokir, Dijadikan Barang Bukti untuk Perkara TPPU
Setelah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), uang tersebut langsung diblokir dan disita sebagai barang bukti dalam perkara TPPU atas nama PT Darmex Plantations.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah mengeluarkan izin penyitaan melalui penetapan nomor 43/Pidsus/TPK/2025 tertanggal 29 April 2025.
Rincian penyitaan meliputi Rp376.138.264.001 dari PT Delimuda Perkasa dan Rp103.036.815.147 dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
Komposisi kepemilikan saham kedua perusahaan adalah 99 persen milik PT Darmex Plantations dan 1 persen milik PT Palma Lestari.
PT Darmex Plantations kini berstatus sebagai terdakwa korporasi dalam kasus TPPU dan korupsi, serta disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Gian Barani