
Pantau - Sebanyak 11 pelanggar ketentuan kewajiban lolos uji emisi kendaraan di Jakarta dijatuhi sanksi denda yang berkisar antara Rp4 juta hingga Rp16 juta setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Operasi Gabungan dan Jenis Pelanggaran
Para pelanggar terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Mereka terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda yang digelar pada April 2025 oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Hari ini ada tujuh orang yang hadir sidang tipiring dan empat orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek," ujar Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat.
Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi umumnya adalah kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, termasuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pikap boks, hingga dump truck.
Langkah Strategis Pengendalian Udara
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa pelaksanaan uji emisi akan terus diperluas sebagai langkah strategis dalam menekan pencemaran udara di ibu kota.
" Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat dan berkelanjutan," ujar Asep.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2005 bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui DLH dan pemangku kepentingan lainnya berkomitmen memperkuat kerja sama lintas sektor untuk menerapkan perda secara lebih menyeluruh dan tegas.
Kendaraan berbahan bakar solar atau diesel disebut sebagai salah satu kontributor utama terhadap polusi udara di Jakarta, sehingga pengawasan terhadap kendaraan jenis ini akan menjadi prioritas.
- Penulis :
- Arian Mesa










