
Pantau - Penyidik Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menggeledah kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, dalam rangka pengusutan dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menyatakan bahwa penggeledahan berlangsung pada Selasa (tanggal tidak disebutkan) sejak pukul 10.00 hingga 16.30 WIB, dengan penyidik intensif menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan bermasalah.
"Penggeledahan itu dimulai sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.30 WIB. Tim penyidik terlihat intensif menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan bermasalah di bank tersebut."
Kepala Subdirektorat Fismondev, AKBP Supriadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan.
Dugaan Melibatkan Oknum Internal dan Dilakukan Selama Bertahun-Tahun
Dugaan pembiayaan fiktif ini terjadi dalam kurun waktu Desember 2018 hingga April 2024 dengan nilai total sebesar Rp48 miliar.
Tindak pidana perbankan tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum karyawan internal PT BPRS Gayo.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pembiayaan fiktif.
Barang bukti yang disita antara lain 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra yang mencakup tanah dan bangunan.
Penggeledahan ini dilakukan guna mengumpulkan barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Penyidikan masih terus berlanjut dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.”
- Penulis :
- Arian Mesa