billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Panel Hakim Periksa Permohonan Formil dan Materiil UU TNI

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Tiga Panel Hakim Periksa Permohonan Formil dan Materiil UU TNI
Foto: MK Mulai Sidangkan 11 Gugatan terhadap UU TNI, Pemohon Didominasi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil(Sumber: ANTARA/HO-Puspen Kemendagri/am.)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan 11 perkara uji formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung MK RI, Jakarta, pada Jumat, 9 Mei 2025.

Sidang dibagi dalam tiga panel hakim konstitusi. Panel pertama dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyidangkan Perkara Nomor 56, 57, 68, dan 75, dengan pemohon berasal dari mahasiswa FH UI, mahasiswa UIN Sunan Ampel (yang kemudian menarik permohonan), gabungan advokat dan mahasiswa, serta mahasiswa FH UGM.

Panel kedua dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, menangani Perkara 45, 55, 69, dan 79, yang diajukan oleh mahasiswa UI, karyawan swasta, mahasiswa UNPAD, dan mahasiswa Universitas Brawijaya.

Sementara panel ketiga yang dipimpin Arief Hidayat bersama Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman menyidangkan Perkara 58, 66, dan 74 yang berasal dari mahasiswa Universitas Putera Batam, Politeknik Negeri Batam, magister UI, dan UII.

Dalam sidang berdurasi dua jam tersebut, para hakim memberikan masukan terhadap substansi permohonan yang diajukan.

Selain 11 perkara yang sudah disidangkan, masih ada sejumlah permohonan lain yang belum dijadwalkan, termasuk dari YLBHI, Imparsial, KontraS, serta mahasiswa FH UGM, dan satu permohonan perseorangan atas nama Mohammad Arijal Aqil dkk yang belum teregistrasi di MK.

Penulis :
Gian Barani