
Pantau - Seorang warga negara asing (WNA) asal Irak berinisial HHMA (43) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
HHMA diamankan petugas imigrasi pada 5 Mei 2025 di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Ia diketahui telah tinggal secara ilegal sejak 1 April 2025 tanpa dokumen izin tinggal yang sah.
HHMA tinggal bersama seorang warga lokal berinisial SAS.
Masuk Sebagai Investor, Berakhir Jadi Korban Penipuan
HHMA masuk ke Indonesia dengan tawaran sebagai investor dalam produksi arang batok kelapa melalui sebuah CV.
Namun, usaha yang dijalankannya mengalami kebangkrutan.
Selama tinggal di Indonesia, HHMA tidak pernah mengurus izin tinggal terbatas ke kantor imigrasi setempat.
Selain itu, ia juga tidak memenuhi syarat sebagai investor sebagaimana diatur dalam peraturan keimigrasian.
HHMA mengaku menjadi korban penipuan oleh SAS dengan kerugian mencapai Rp33 juta.
Ia telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Pacitan.
Imigrasi Siapkan Deportasi dan Imbau Warga untuk Waspada
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, dalam keterangannya pada Jumat, 9 Mei 2025 menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Irak terkait proses pemulangan HHMA.
"Deportasi akan segera dilakukan setelah seluruh dokumen pemulangan lengkap," ujarnya.
Imigrasi Ponorogo juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan WNA mencurigakan di lingkungannya.
Imbauan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan bersama terhadap keberadaan WNA di Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa