Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Dorong Malaysia Gabung Konvensi Apostille dan Angkat Isu Arbitrase di ASEAN Law Forum

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Indonesia Dorong Malaysia Gabung Konvensi Apostille dan Angkat Isu Arbitrase di ASEAN Law Forum
Foto: Menkum RI Supratman Andi Agtas (kanan) dalam pertemuan dengan Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia Bidang Undang-undang dan Reformasi Institusi Dato’ Sri Azalina Othman Said (kiri) di Jakarta (sumber: Kementerian Hukum RI)

Pantau - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menyarankan Malaysia untuk bergabung dalam Konvensi Apostille dalam pertemuannya dengan Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia Bidang Undang-undang dan Reformasi Institusi, Dato’ Sri Azalina Othman Said, di Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2025.

Dorongan Bergabung dalam Konvensi Apostille

Supratman menyatakan bahwa posisi geografis Indonesia dan Malaysia yang saling bertetangga menyebabkan tingginya intensitas interaksi antara warga kedua negara.

"Posisi geografis Indonesia dan Malaysia yang bertetangga menyebabkan interaksi yang sangat tinggi antara warga kedua negara" ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, Kementerian Hukum RI mencatat sebanyak 6.339 permohonan layanan apostille oleh warga Indonesia yang dokumennya akan digunakan di Malaysia.

Konvensi Apostille merupakan perjanjian internasional yang menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik antarnegara pihak dengan cukup menggunakan sertifikat resmi (apostille) dari negara asal dokumen.

Keanggotaan Indonesia dalam konvensi tersebut dinilai telah mempermudah proses legalisasi dokumen dan dapat menjadi pertimbangan bagi Malaysia untuk turut bergabung.

Penguatan Kerja Sama Arbitrase dan Forum ASEAN

Dalam pertemuan tersebut, kedua menteri juga membahas sejumlah isu hukum di masing-masing negara serta pembangunan hukum di kawasan ASEAN.

Salah satu topik utama adalah arbitrase dan mediasi komersial internasional yang dinilai semakin relevan dalam penyelesaian sengketa lintas negara.

Indonesia menyampaikan rencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa agar sesuai dengan perkembangan hukum global.

"Kami antusias untuk mempelajari lebih lanjut mengenai kerangka hukum nasional Malaysia dan negara anggota ASEAN lainnya di bidang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, baik dalam aspek substansi maupun praktis, termasuk dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase asing" kata Supratman.

Pemerintah Indonesia juga mendukung penuh inisiatif Malaysia untuk mengangkat isu arbitrase dalam ASEAN Law Forum (ALF) 2025 yang akan digelar pada bulan Agustus.

ALF 2025 direncanakan menjadi momentum penting untuk penandatanganan pernyataan bersama menteri-menteri hukum negara ASEAN mengenai pengembangan arbitrase dan mediasi komersial internasional.

"Kami secara prinsip mendukung konsep dan cakupan pernyataan bersama yang digagas Malaysia di ALF 2025, khususnya topik-topik yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Hukum Indonesia" ujar Supratman menegaskan.

Sementara itu, Menteri Azalina Othman Said mengungkapkan harapannya agar kerja sama hukum bilateral antara Indonesia dan Malaysia dapat terus berkembang ke depan.

Kunjungan delegasi Malaysia ini juga merupakan bagian dari misi bilateral untuk memperkuat hubungan hukum dan menjajaki kepentingan bersama dalam bidang hukum serta reformasi institusi antarnegara ASEAN.

Penulis :
Leon Weldrick

Terpopuler