Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BNPB Gandeng Aparat Hukum Cegah Pungli Bantuan Bencana di Tiga Provinsi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BNPB Gandeng Aparat Hukum Cegah Pungli Bantuan Bencana di Tiga Provinsi
Foto: Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari memberikan penjelasan terkait mekanisme proses penyaluran bantuan serta pembangunan rumah hunian bagi korban bencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, di Jakarta, Senin 30/3/2026 (sumber: ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

Pantau - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggandeng aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak pungutan liar dalam penyaluran bantuan serta pembangunan rumah bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Langkah ini dilakukan dengan melibatkan Polri dan Kejaksaan dalam proses pengajuan bantuan oleh pemerintah daerah guna memastikan setiap usulan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum bertujuan mengantisipasi potensi pelanggaran di lapangan.

"Inilah kenapa dalam surat pengajuan pimpinan daerah kita mengikutsertakan APH (aparat penegak hukum). Jika pungli dilakukan oleh preman maka ditangani kepolisian, namun jika melibatkan aparat pemerintah maka dilaporkan ke Kajari karena sudah masuk ranah kriminal," ungkapnya.

Dugaan Pungli di Gayo Lues

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas dugaan pungutan liar sebesar Rp3 juta oleh oknum perangkat desa kepada warga penyintas bencana di Desa Tetingi, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Pungutan itu disebut sebagai jaminan agar korban bencana mendapatkan rumah hunian dan lahan hunian tetap dari pemerintah.

Desa Tetingi diketahui dihuni oleh 133 kepala keluarga atau 418 jiwa yang seluruhnya terdampak banjir bandang pada 26 November 2025.

Sebanyak 33 rumah dilaporkan hanyut dan 42 rumah lainnya mengalami kerusakan berat sehingga memerlukan relokasi ke hunian baru.

Namun hingga saat ini BNPB menyatakan belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait praktik pungutan liar tersebut.

Pengawasan Ketat Penyaluran Bantuan

BNPB memastikan pengawasan dilakukan secara ketat dengan menempatkan pejabat setingkat Eselon II atau perwira tinggi TNI maupun Polri sebagai penghubung di lapangan.

Pengawalan ini mencakup seluruh tahapan penanggulangan bencana mulai dari tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

Sekitar 99 persen pengungsi yang sebelumnya berada di tenda darurat juga telah dipindahkan ke hunian sementara.

Abdul Muhari menegaskan bahwa pembangunan hunian sementara dan hunian tetap sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Saya tegaskan lagi, huntara atau huntap itu dibangun oleh pemerintah (pusat). Bukan pemerintah daerah, tapi pemerintah. Baik ini BNPB, kemudian Kementerian PU, dan Kementerian PKP, ini yang membangun fisik huntara dan huntapnya. Pemerintah daerah menyediakan lahannya dan siapa penerimanya," tegasnya.

Penulis :
Shila Glorya