
Pantau - Pemerintah Provinsi Jambi resmi menghentikan sementara operasional angkutan batu bara melalui jalur darat mulai 13 hingga 22 Mei 2025 guna mendukung kelancaran transportasi jamaah calon haji menuju asrama haji.
Keputusan Resmi dari Gubernur Jambi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, menjelaskan pada Minggu bahwa keputusan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Al Haris pada 9 Mei 2025. Surat tersebut bernomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025 dan ditujukan kepada pengusaha tambang batu bara, ketua PPTB Jambi, dan pemilik TUKS.
Penghentian operasional berlaku mulai 13 Mei pukul 18.00 WIB dan akan dibuka kembali pada 22 Mei pukul 18.00 WIB. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk memastikan kelancaran mobilitas jamaah dari berbagai daerah di Jambi menuju Asrama Haji Kota Jambi.
Distribusi Surat dan Harapan Kepatuhan
Surat ini juga ditembuskan kepada berbagai pejabat penting termasuk Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, serta kepala daerah kabupaten/kota yang terdampak seperti Batanghari, Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, dan Wali Kota Jambi.
Ariansyah menegaskan bahwa surat resmi telah dikirimkan dan pihak-pihak terkait diminta menaati instruksi demi mendukung kelancaran agenda penting nasional, yaitu penyelenggaraan ibadah haji.
- Penulis :
- Gian Barani