Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sudding Desak Polisi Hentikan Patwal untuk Artis, Dukung Langkah Korlantas Batasi Strobo

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Sudding Desak Polisi Hentikan Patwal untuk Artis, Dukung Langkah Korlantas Batasi Strobo
Foto: Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 22/9/2025 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding meminta Kepolisian RI untuk menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada pihak yang tidak berhak, termasuk kalangan artis.

Menurut Sudding, penggunaan patwal maupun fasilitas sirene dan lampu strobo hanya boleh digunakan oleh pimpinan lembaga negara hingga presiden.

Ia menegaskan bahwa pihak lain, bahkan dirinya sebagai anggota DPR sekalipun, tidak berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian," ungkapnya.

Apresiasi Langkah Korlantas Polri

Sudding menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Korps Lalu Lintas Polri yang menghentikan penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan ketertiban lalu lintas serta mengurangi gangguan bagi pengguna jalan lain.

"Pertama saya menghargai dan setuju ya tentang langkah yang dilakukan Kakorlantas yang menghentikan pemakaian strobo di jalanan karena memang banyak mengganggu para pemakai jalan," ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan strobo maupun fasilitas patwal lainnya harus benar-benar diperketat agar hanya dipakai oleh pejabat tinggi negara yang berwenang.

"Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya," tegasnya.

Kebijakan Polri Terkait Sirene dan Strobo

Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengumumkan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Agus menegaskan bahwa pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap berjalan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

"Kamihentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," jelas Agus.

Penulis :
Shila Glorya