Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Soroti Isu Krusial dalam Pembahasan RUU Pemilu Prolegnas Prioritas 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Baleg DPR Soroti Isu Krusial dalam Pembahasan RUU Pemilu Prolegnas Prioritas 2026
Foto: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Doli Kurnia memberikan paparan di Universitas Andalas, Sumatera Barat, Senin 22/9/2025 (sumber: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan sejumlah isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Isu Sistem Pemilu dan Threshold

Ahmad Doli Kurnia menyebut ada beberapa persoalan klasik yang harus segera dibahas dalam RUU Pemilu.

"Ada beberapa isu klasik yang mesti segera dibahas dalam RUU Pemilu ini," ungkapnya saat diskusi bertajuk Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Senin.

Salah satu isu utama adalah sistem pemilu.

Saat ini Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka, namun wacana perubahan ke sistem campuran, yakni gabungan proporsional terbuka dan tertutup, tengah dikaji.

Doli menilai pembahasan sistem pemilu penting untuk menghasilkan wakil rakyat serta demokrasi yang lebih berkualitas.

Selain itu, isu lain yang juga disorot adalah presidential threshold dan parliamentary threshold.

Meski Mahkamah Konstitusi telah menghapus presidential threshold, Doli menegaskan hal tersebut tetap perlu dikaji lebih jauh.

Mahkamah Konstitusi secara implisit meminta pembuat undang-undang melakukan rekayasa konstitusi agar jumlah calon presiden tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit.

Untuk ambang batas parlemen, Doli menyebut perlunya rumusan baru karena Mahkamah Konstitusi mengisyaratkan agar angka tersebut berada di bawah empat persen.

Kursi Dapil dan Konversi Suara

Selain sistem dan ambang batas, Baleg juga menyoroti pembahasan mengenai besaran kursi per daerah pemilihan.

Menurut Doli, hal ini penting agar pemilih lebih mudah mengenal calon yang akan dipilih pada hari pencoblosan.

"Jadi dalam proses pencalonan itu dimungkinkan pemilih lebih mudah mengenal calon-calonnya sehingga besaran per daerah pemilihan kita persempit," jelasnya.

Isu terakhir adalah metodologi penghitungan konversi suara menjadi kursi di parlemen.

Secara umum, pembahasan RUU Pemilu sudah digaungkan sejak awal 2025, namun hingga kini belum ada alat kelengkapan dewan (AKD) yang mengusulkan.

Oleh karena itu, Baleg mengambil inisiatif mengusulkan ulang agar RUU Pemilu masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Penulis :
Shila Glorya