Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

TNI Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo yang Tak Sesuai Aturan di Jalan Raya

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

TNI Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo yang Tak Sesuai Aturan di Jalan Raya
Foto: Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin 22/9/2025 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan bahwa TNI sedang menertibkan penggunaan sirene dan lampu strobo yang tidak sesuai aturan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat di jalan raya.

Penertiban Internal TNI dan Koordinasi dengan Polri

“Di internal kita, di TNI, kami sudah sampaikan kepada masing-masing danpuspom angkatan untuk menertibkan itu,” ungkap Yusri saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa TNI juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polri karena banyak masyarakat yang memprotes penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai peruntukannya.

Yusri mengakui bahwa bunyi dan cahaya dari sirene maupun strobo bisa mengganggu pengguna jalan, sehingga penggunaannya wajib sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Jadi peruntukan strobo itu sebenarnya hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, kemudian mobil jenazah, kemudian mobil kawal, baik motor roda empat maupun roda dua. Di luar itu dilarang,” tegasnya.

Pasal 134 UU LLAJ mengatur bahwa kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan adalah pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, pimpinan lembaga negara, tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

Teladan dari Panglima TNI

Yusri juga mengimbau agar seluruh jajaran TNI mencontoh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang dalam perjalanan dinasnya tidak menggunakan sirene maupun strobo.

“Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh, kita sesuai dengan aturan aja, ya, biar lebih enak,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam TNI Fair 2025 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (21/9), Panglima TNI Agus Subiyanto juga menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP (naratetama) menggunakan pengawalan,” kata Agus.

Penulis :
Shila Glorya