Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menaker Tegaskan Wajib Lapor Lowongan Kerja Lewat Karirhub Sesuai Perpres 57/2023

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menaker Tegaskan Wajib Lapor Lowongan Kerja Lewat Karirhub Sesuai Perpres 57/2023
Foto: Menaker Yassierli mengingatkan seluruh pemberi kerja agar segera melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui fitur Karirhub pada aplikasi layanan SIAPKerja Kemnaker

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP).

"Melaporkan lowongan pekerjaan adalah kewajiban hukum sesuai Perpres 57 Tahun 2023. Pemerintah telah menyediakan mekanisme yang mudah dan terintegrasi, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda," ungkapnya.

Karirhub Jadi Instrumen Utama

Menaker mengingatkan seluruh pemberi kerja agar segera melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui fitur Karirhub pada aplikasi layanan SIAPKerja Kemnaker.

Karirhub dijelaskan sebagai portal pasar kerja nasional resmi milik pemerintah dan menjadi instrumen utama penerapan Perpres 57/2023.

Portal ini tidak hanya mendukung kepentingan perusahaan dalam mencari tenaga kerja, tetapi juga membantu pencari kerja memperoleh informasi yang valid dan terverifikasi.

Dalam penggunaannya, perusahaan bisa memilih apakah lowongan yang dilaporkan akan dipublikasikan secara terbuka untuk menjaring lebih banyak kandidat, atau hanya untuk memenuhi kewajiban administratif.

Setelah lowongan terisi, perusahaan wajib melaporkan status keterisian tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Selain melalui Karirhub, perusahaan juga diperbolehkan mempublikasikan lowongan kerja di job portal swasta yang telah bermitra dan terintegrasi dengan sistem Kemnaker.

Sanksi dan Apresiasi

Menaker menegaskan bahwa mulai tahun 2026, kepatuhan perusahaan terhadap WLLP akan diterapkan secara bertahap.

Perusahaan yang tidak patuh akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pembatasan layanan ketenagakerjaan.

Sebaliknya, perusahaan yang konsisten melaporkan lowongan kerja melalui Karirhub dan menunjukkan kinerja baik akan mendapat apresiasi khusus dari Menaker dalam ajang Naker Award 2025 pada November mendatang.

Dengan adanya sistem ini, ekosistem pelaporan lowongan kerja diharapkan dapat berjalan lebih luas, transparan, dan efisien.

Menaker juga meminta dukungan pemerintah daerah untuk aktif menyosialisasikan sekaligus mengawasi pelaksanaan aturan ini di wilayah masing-masing.

"Dengan kepatuhan perusahaan serta pemanfaatan aktif dari masyarakat, pemerintah meyakini ekosistem pasar kerja nasional akan semakin kuat, inklusif, dan bermanfaat bagi seluruh pihak," pungkasnya.

Penulis :
Shila Glorya