Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

IM57+ Soroti Mutasi Hakim Eko Aryanto, Desak Pembongkaran Mafia Hukum di Peradilan

Oleh Gian Barani
SHARE   :

IM57+ Soroti Mutasi Hakim Eko Aryanto, Desak Pembongkaran Mafia Hukum di Peradilan
Foto: Mutasi Hakim Eko Aryanto ke Papua Barat dikaitkan dengan vonis ringan Harvey Moeis (Sumber: Dok. Istimewah)

Pantau - Mahkamah Agung (MA) memutasi hakim Eko Aryanto ke Pengadilan Tinggi Papua Barat setelah sebelumnya menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

Langkah ini dinilai IM57+ Institute tidak dapat dilepaskan dari konteks putusan yang kontroversial dalam perkara besar dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut bahwa kualitas dan kejanggalan dalam putusan hakim merupakan indikator penting dalam proses evaluasi peradilan, dan mendukung upaya bersih-bersih oleh Ketua MA.

Desakan Reformasi Peradilan, Mutasi Dinilai Tak Cukup

Lakso menegaskan bahwa mutasi saja tidak cukup, dan menyerukan langkah lanjutan untuk membongkar mafia hukum agar proses pembersihan di lembaga peradilan berjalan lebih komprehensif.

Eko Aryanto sebelumnya menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Harvey Moeis dan memvonis terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar.

Namun, putusan tersebut dinilai terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara, dan Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperberat vonis menjadi 20 tahun penjara.

Eko sebelumnya juga telah dimutasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Sidoarjo sebelum akhirnya ke Papua Barat, dalam gelombang mutasi yang mencakup total 41 hakim.

Penulis :
Gian Barani