
Pantau - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, meminta Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) untuk membatalkan surat telegram yang berisi instruksi dukungan personel TNI dalam pengamanan institusi Kejaksaan RI.
Menurut Hendardi, telegram tersebut bertentangan dengan konstitusi serta sejumlah undang-undang, termasuk UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI.
Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan objektif yang membenarkan pengerahan satuan tempur dan bantuan tempur TNI untuk pengamanan lembaga sipil seperti Kejaksaan.
Kritik atas Tren Militerisme dan Dorongan Revisi UU Peradilan Militer
Hendardi mempertanyakan motif politik di balik kolaborasi terbuka antara TNI dan Kejaksaan yang dinilai berisiko melemahkan prinsip supremasi sipil dan supremasi hukum dalam sistem demokrasi.
Ia menekankan bahwa TNI seharusnya tidak dilibatkan dalam sistem hukum pidana sipil, karena yurisdiksi militer terbatas pada lingkungan internal militer itu sendiri.
Penguatan peran militer dalam penegakan hukum sipil disebut Hendardi sebagai bagian dari tren militerisme yang mencemaskan dalam sistem hukum nasional.
Hendardi juga mendorong Panglima TNI untuk memfokuskan perhatian pada upaya merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan semangat reformasi, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
- Penulis :
- Gian Barani