HOME  ⁄  Nasional

Lima Mahasiswa Ditangkap Usai Lakukan Vandalisme dan Lempar Batu ke Gerbang DPR

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Lima Mahasiswa Ditangkap Usai Lakukan Vandalisme dan Lempar Batu ke Gerbang DPR
Foto: Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto menunjukkan foto mahasiswa yang membuat onar di Jakarta (sumber: Humas Polres Metro Jakpus)

Pantau - Lima mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam kasus vandalisme dan pelemparan batu saat aksi unjuk rasa di Gerbang Pancasila DPR/MPR RI, Jumat (9/5).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto menyampaikan bahwa dari total 11 orang yang diamankan saat aksi, lima di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.

" Dari 11 orang yang unjuk rasa, penyidik menyimpulkan ada lima orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Danny dalam konferensi pers pada Senin (12/5) di Jakarta.

Penetapan ini didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti fisik, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam kejadian secara jelas.

Aksi Anarkis Berujung Proses Hukum

Aksi unjuk rasa yang awalnya berjalan tertib berubah menjadi anarkis hingga membahayakan orang lain serta melanggar hukum.

Kelima tersangka yang ditetapkan yaitu AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25), dan MWS (20).

Polisi menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam aksi tersebut.

AIK membawa ban bekas, menyiramnya dengan cairan bensin, lalu membakarnya di depan gerbang.

JK diketahui bertindak sebagai koordinator lapangan sekaligus melakukan vandalisme dengan cat semprot (pilox).

SS alias M melempar batu besar ke arah gerbang dan turut melakukan aksi corat-coret.

SBR dan MWS juga melempar batu ke arah pintu Gerbang Pancasila DPR.

" Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakpus menangani perkara ini secara profesional," kata Danny.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua kaleng pilox, tiga ban bekas, batu, spanduk, botol berisi bensin, serta pakaian dan atribut aksi lainnya.

Motif dari aksi ini, menurut pihak kepolisian, adalah untuk menarik perhatian anggota DPR RI.

Para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, tujuh orang lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindakan pidana.

" Kami mengingatkan agar masyarakat yang melaksanakan unjuk rasa dengan tertib dan tidak membawa barang atau benda yang membahayakan petugas keamanan dan massa aksi itu sendiri," tambah Danny.

Penulis :
Arian Mesa