Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ribuan Triliun Raib karena Korupsi, Perampasan Aset Tunggu KUHP Baru Jadi Landasan Hukum

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Ribuan Triliun Raib karena Korupsi, Perampasan Aset Tunggu KUHP Baru Jadi Landasan Hukum
Foto: RUU Perampasan Aset dinilai belum bisa dibahas tanpa landasan KUHP baru yang menjamin keadilan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan(Sumber: Dok. Istimewah).

Pantau - Dalam satu dekade terakhir, kerugian negara akibat ribuan kasus korupsi diperkirakan mencapai ribuan triliun rupiah, termasuk dari kasus besar seperti korupsi di Pertamina yang merugikan negara hingga Rp 968,5 triliun dalam lima tahun terakhir.

Kasus korupsi PT Timah juga memperparah kondisi dengan kerugian negara sekitar Rp 300 triliun, sementara efek jera dari hukuman penjara terbukti belum efektif menekan praktik korupsi meski 2.730 perkara ditangani KPK sepanjang 2020–2024.

Karena itu, muncul gagasan untuk merampas aset milik koruptor sebagai alternatif hukuman sekaligus mekanisme pengembalian kerugian negara.

Namun, realisasi kebijakan tersebut membutuhkan payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Perampasan Aset, yang saat ini masih tertahan meskipun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

KUHP Baru Jadi Kunci Pembahasan RUU Perampasan Aset

Pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu pemberlakuan KUHP baru yang dirancang mengusung prinsip-prinsip reformis seperti keadilan restoratif, rehabilitatif, dan restitusi, dan baru akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2026.

KUHP lama yang telah digunakan selama lebih dari 44 tahun dinilai tidak selaras dengan nilai-nilai hukum modern, serta lemah dalam melindungi hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum dan membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.

Contoh nyata penyalahgunaan kekuasaan muncul dalam kasus pemerasan oleh 15 pegawai Rutan KPK terhadap para tahanan korupsi, dengan total pungutan liar mencapai Rp 6,3 miliar dalam periode 2019–2023.

Potensi penyimpangan serupa bisa terjadi jika RUU Perampasan Aset disahkan tanpa adanya sistem hukum yang lebih adil dan akuntabel seperti yang ditawarkan KUHP baru.

Permasalahan utama bukan sekadar niat merampas aset, tetapi menjamin bahwa kewenangan tersebut tidak disalahgunakan melalui manipulasi nilai taksiran atau kompromi aset.

Negara bisa mengalami kerugian lanjutan jika perampasan dilakukan tanpa pengawasan ketat dan prosedur hukum yang jelas.

Karena itu, kepastian hukum dan moral yang kuat sangat dibutuhkan agar perampasan aset tidak menjadi instrumen penyimpangan baru, melainkan instrumen keadilan.

KUHP baru diharapkan menjadi fondasi hukum yang adil dan transparan untuk membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset dengan akuntabilitas penuh.

Penulis :
Balian Godfrey