HOME  ⁄  Nasional

KKP Lepasliarkan 234 Ekor Arwana Irian di Taman Nasional Wasur untuk Jaga Populasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KKP Lepasliarkan 234 Ekor Arwana Irian di Taman Nasional Wasur untuk Jaga Populasi
Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong melepas liarkan 234 ekor arwana irian (Scleropages jardinii) di perairan Taman Nasional (TN) Warus, Kabupaten Merauke, Papua Selatan (sumber: Humas KKP)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan sebanyak 234 ekor arwana irian (Scleropages jardinii) ke perairan Taman Nasional Wasur, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong sebagai bagian dari upaya konservasi sumber daya ikan serta penegakan perlindungan terhadap spesies arwana irian.

Pelaksana Tugas Kepala LPSPL Sorong, Hendrik Sombo, menjelaskan bahwa pelepasliaran ini bertujuan menjaga populasi arwana irian di habitat alaminya sekaligus memastikan pelestarian jenis ikan yang statusnya dilindungi.

"Ikan arwana yang dilepasliarkan merupakan anakan dengan ukuran 15-16 cm. Dipilihnya kawasan perairan Taman Nasional Wasur karena merupakan habitat asli ikan arwana irian, serta letaknya terpencil dan minim aktivitas manusia."

Berdasarkan Regulasi dan Upaya Jangka Panjang

Restocking ini bersumber dari kuota tangkapan anakan arwana irian tahun 2024 yang dilakukan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 30 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis restocking dan rehabilitasi habitat ikan dilindungi.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Sarmintohadi, menyebutkan bahwa arwana irian merupakan salah satu ikan hias yang banyak diminati di pasar domestik maupun internasional.

"Permintaan pasarnya cukup tinggi, sehingga keberadaan dan pengelolaannya perlu dikendalikan secara ketat dan berkelanjutan."

Penangkapan anakan arwana irian telah menjadi mata pencaharian masyarakat lokal yang dilakukan secara musiman antara bulan November hingga Februari dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.

Arwana irian masuk dalam kategori ikan dilindungi terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021, berbeda dengan 19 jenis ikan lain yang mendapatkan perlindungan penuh.

"Perlindungan ini mencakup pembatasan penangkapannya untuk periode waktu dan ukuran tertentu untuk memastikan populasi alaminya tetap terjaga.”

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian arwana irian melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) Arwana Tahun 2025–2029.

Trenggono juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pelaku budidaya, asosiasi perikanan hias, hingga komunitas lokal, untuk aktif dalam menjalankan RAN sebagai langkah perlindungan ekosistem dan mendukung ekonomi masyarakat.

Penulis :
Arian Mesa