
Pantau - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengingatkan para penagih utang atau debt collector untuk tidak melakukan aksi perampasan kendaraan secara paksa dari tangan masyarakat.
Ahmad Fuady menegaskan bahwa penagih utang wajib mengikuti prosedur fidusia yang telah diatur dengan jelas dalam hukum yang berlaku.
"Saya ingatkan para debt collector agar jangan memaksa perampasan kendaraan debitur", ujarnya di Jakarta pada hari Selasa.
Masyarakat Diimbau Melapor Jika Temui Aksi Perampasan
Ia menambahkan bahwa setiap pelanggaran oleh debt collector akan ditindak tegas secara hukum.
"Kami akan tindak tegas dan melakukan proses hukum", katanya.
Ahmad Fuady juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aksi perampasan kendaraan oleh para debt collector.
Laporan dapat disampaikan melalui hotline 110.
"Kami akan segera merespon setiap laporan yang masuk dan menindaklanjuti dengan mengirimkan personel ke lapangan", jelasnya.
Seorang warga Tanjung Priok, Risdianto, mengungkapkan bahwa keberadaan debt collector kerap terlihat di depan Gelanggang Olahraga Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso dan sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
"Saya melihat setiap hari ada di sana, lima sampai enam orang", kata Risdianto.
Ia menyebut kehadiran mereka beberapa kali hampir menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Saat mereka beraksi merampas motor yang sudah menjadi target, kejar-kejaran dan sangat mengganggu", ujarnya.
Risdianto berharap tidak ada lagi aksi perampasan kendaraan di jalan raya yang membahayakan pengendara lain.
"Kami berharap mereka tidak lagi berada di sana", ucapnya.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti