Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Jakarta Selatan Segel Lapangan Padel di Jagakarsa karena Tidak Memiliki Izin PBG

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemkot Jakarta Selatan Segel Lapangan Padel di Jagakarsa karena Tidak Memiliki Izin PBG
Foto: (Sumber : Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan melakukan penyegelan lapangan padel tak berizin di Jalan Moh Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta, Senin (16/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri..)

Pantau - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) melakukan penyegelan terhadap lapangan padel yang tidak memiliki izin di Jalan Moh Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Ali Murthadho mengatakan tindakan penyegelan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menindak tegas bangunan yang tidak memiliki izin.

Ia menyampaikan, "Ini merupakan bentuk komitmen kita untuk menindak tegas bangunan atau konstruksi yang tidak memiliki izin. Tanpa pengecualian, kami akan melakukan langkah-langkah penindakan, baik secara administratif maupun teknis,".

Ali menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan hasil pengawasan bangunan tersebut masih berada dalam tahap konstruksi namun kegiatan pembangunan tetap berjalan tanpa melengkapi dokumen PBG.

Sebelum melakukan penyegelan pemerintah telah menjalankan seluruh tahapan prosedur penindakan yang dimulai dari pemberian Surat Peringatan pertama (SP1), kemudian SP2, hingga SP3.

Selain itu pemerintah juga telah memberlakukan pembatasan kegiatan pembangunan sebelum akhirnya melakukan penyegelan terhadap lokasi tersebut.

Menurut Ali langkah penindakan tersebut juga bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku usaha konstruksi serta pemilik bangunan agar mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan.

Ia juga menegaskan, "Jika tidak, maka akan diambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,".

Pentingnya PBG dan Sertifikat Laik Fungsi

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Vera Revina Sari menjelaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebelum proses pembangunan dimulai.

Ketentuan tersebut bertujuan agar pemerintah dapat memantau kesesuaian pembangunan dengan rencana yang telah diajukan oleh pemilik bangunan.

Setelah pembangunan selesai dan sebelum bangunan mulai digunakan pemilik bangunan juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sertifikat Laik Fungsi diperlukan untuk memastikan kelayakan serta keamanan struktur bangunan sebelum dioperasikan.

Vera menyampaikan, "Namun, hingga saat ini, mayoritas lapangan padel yang kita temui hanya mengurus izin membangun tetapi belum memiliki SLF. Jika sebuah bangunan tidak memiliki SLF, maka bangunan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi dan harus ditutup,".

Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung biasanya memakan waktu sekitar 28 hari kerja.

Namun dalam beberapa kasus proses tersebut dapat mengalami keterlambatan karena adanya tahapan sidang pembahasan rancangan bangunan atau karena pemohon belum segera memperbaiki dokumen sesuai arahan dari dinas terkait.

Keluhan Warga dan Aturan Jam Operasional

Vera juga menyebut pihaknya menerima sejumlah keluhan dari masyarakat mengenai keberadaan lapangan padel di sejumlah wilayah.

Keluhan tersebut tidak hanya terkait bangunan yang tidak memiliki izin tetapi juga bangunan yang telah memiliki izin namun menimbulkan masalah bagi warga sekitar.

Permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai fungsi bangunan tersebut.

Ia mengatakan, "Selain masalah izin, kami juga menerima keluhan dari masyarakat mengenai lapangan padel yang telah memiliki izin. Hal ini biasanya berkaitan dengan kurangnya sosialisasi kepada warga sekitar mengenai fungsi bangunan tersebut,".

Dalam menghadapi persoalan tersebut pemerintah melibatkan kelurahan, kecamatan, hingga wali kota sebagai fasilitator untuk membantu menyelesaikan permasalahan antara pengelola lapangan padel dan masyarakat melalui musyawarah.

Vera juga menjelaskan bahwa jam operasional lapangan padel telah diatur sesuai arahan gubernur.

Batas waktu operasional lapangan padel ditetapkan hingga pukul 20.00 WIB.

Ia menyampaikan, "Terkait jam operasional, sesuai arahan Gubernur, batas waktu operasional adalah hingga pukul 20.00 WIB. Namun, masih ada yang ditemukan melanggar dan sudah kami peringatkan,".

Penulis :
Aditya Yohan