billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polres Jember Tangkap Puluhan Tersangka Narkoba, Sita Sabu, LSD, dan Ribuan Obat Keras

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polres Jember Tangkap Puluhan Tersangka Narkoba, Sita Sabu, LSD, dan Ribuan Obat Keras
Foto: Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputro dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolres Jember (sumber: Polres Jember)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Jember menangkap 27 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam operasi yang digelar selama hampir satu bulan, dari 16 April hingga 6 Mei 2025.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputro menyampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (13/5/2025) di Ruang Rupatama Mapolres Jember bahwa “Sebanyak 27 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yang merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Jember”.

20 Kasus Terungkap, Puluhan Tersangka Diamankan

Selama periode operasi, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap total 20 kasus narkoba.

Dari jumlah tersebut, terdapat 3 kasus narkotika dan 17 kasus terkait okerbaya atau obat keras berbahaya.

Total tersangka yang diamankan berjumlah 27 orang, terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan.

Barang Bukti Narkoba dan Obat Keras Disita

Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, serta 3.944 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Polisi juga mengamankan obat yang mengandung Dextromethorphan, uang tunai sebesar Rp9.645.000, sebanyak 31 unit timbangan digital, dan 5 unit telepon genggam.

Ancaman Hukum Berat untuk Para Pelaku

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Sementara untuk pelaku kasus okerbaya, mereka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kapolres Bobby menegaskan bahwa “Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda”.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan pesta narkoba atau hal-hal mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Penulis :
Arian Mesa