
Pantau - Gubernur Banten Andra Soni merespons tegas dugaan pemalakan proyek senilai Rp 5 triliun oleh oknum yang mengaku sebagai perwakilan Kadin Kota Cilegon. Ia meminta Kadin Indonesia selaku organisasi pusat untuk melakukan pembinaan dan penindakan terhadap pihak yang terlibat.
Andra menekankan bahwa Kadin merupakan organisasi resmi yang memiliki struktur hingga ke tingkat pusat dan karenanya harus bertanggung jawab atas perilaku anggotanya di daerah.
Ia juga menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Investasi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius.
Kadin Siapkan Sanksi, Investigasi Dilakukan Bersama Pemda dan APH
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyimpangan dan siap menjatuhkan sanksi jika oknum terbukti bersalah.
Sanksi yang direncanakan mulai dari peringatan tertulis, teguran keras, pembekuan kewenangan organisasi, hingga pencabutan mandat pengurus.
Kadin Indonesia telah membentuk tim verifikasi dan etik untuk menyelidiki kasus ini serta membuka kanal pelaporan dari masyarakat.
Pada Rabu, 14 Mei 2025, Kadin bersama Gubernur Banten (atau utusan), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan aparat penegak hukum dijadwalkan turun langsung ke lapangan.
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan seseorang yang mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon menuntut jatah proyek tanpa lelang senilai Rp 5 triliun dari perwakilan PT Chengda.
Pria tersebut juga menyebut nilai tambahan Rp 3 triliun, menuntut kejelasan terkait “porsi” proyek untuk Kadin, yang memicu reaksi keras dari publik dan dunia usaha.
- Penulis :
- Gian Barani