Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Hukum: Ekstradisi Paulus Tannos Tunggu Sidang di Singapura, Dokumen Sudah Lengkap

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Menteri Hukum: Ekstradisi Paulus Tannos Tunggu Sidang di Singapura, Dokumen Sudah Lengkap
Foto: Ekstradisi buron e-KTP Paulus Tannos dari Singapura tunggu sidang pendahuluan akhir Juni 2025.(Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya.)

Pantau - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa proses ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik, Paulus Tannos, tinggal menunggu sidang di Singapura.

Seluruh dokumen pendukung telah dilengkapi dan diserahkan kepada Menteri Luar Negeri untuk diteruskan ke otoritas hukum di Singapura.

Sidang Akhir Juni dan Harapan Pulang Sukarela

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menyampaikan bahwa dokumen afidavit telah dibundel dan dikirim ke pemerintah Singapura sebagai bagian dari proses resmi ekstradisi.

Sidang pendahuluan atau committal hearing dijadwalkan berlangsung pada 23–25 Juni 2025 di pengadilan Singapura.

Pemerintah Indonesia tetap berharap agar Paulus Tannos bersedia pulang secara sukarela untuk menghadapi proses hukum di tanah air.

Paulus Tannos telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021 karena keterlibatannya dalam korupsi pengadaan KTP elektronik.

Ia ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), atas permintaan resmi dari Indonesia.

Penangkapan dilakukan setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat permintaan penangkapan sementara kepada otoritas Singapura.

Penulis :
Balian Godfrey