
Pantau - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi langsung dengan para ketua umum partai politik untuk memastikan dukungan terhadap kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dukungan Presiden terhadap penyelesaian RUU ini juga telah disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara kepada publik.
Proses Politik dan Kelanjutan Legislasi RUU
Supratman menegaskan bahwa karena RUU adalah produk politik, komunikasi dengan pimpinan partai menjadi hal krusial agar proses pembahasan dapat berjalan lancar di parlemen.
Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM juga aktif melakukan dialog dengan DPR, termasuk menjajaki dua opsi kelanjutan RUU ini: tetap sebagai inisiatif pemerintah atau beralih menjadi inisiatif DPR.
Keputusan tersebut akan ditentukan dalam program legislasi nasional (prolegnas) berikutnya.
Dirjen Perundang-undangan, Dhahana Putra, telah diminta oleh Supratman untuk segera melakukan koordinasi dengan Badan Legislasi DPR guna menyusun langkah lanjutan.
RUU Strategis yang Tertunda Sejak 2008
RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008 dan baru masuk prolegnas pada tahun 2023.
Presiden Joko Widodo telah mengirim surat presiden (surpres) untuk memulai pembahasan RUU ini bersama DPR pada tahun yang sama.
Agar proses berlanjut, surpres tersebut perlu dinyatakan sebagai carryover dan dicantumkan kembali dalam prolegnas.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut bahwa pemerintah masih membahas substansi mendasar RUU tersebut, sehingga belum menerbitkan surpres baru.
Namun, komunikasi politik dan pembahasan teknis intensif masih terus dilakukan untuk menyatukan persepsi sebelum melangkah ke tahap formal berikutnya.
- Penulis :
- Balian Godfrey