Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Suap Rp5 Miliar untuk Perkuat Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacara Akui Serahkan ke Zarof Ricar

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Suap Rp5 Miliar untuk Perkuat Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacara Akui Serahkan ke Zarof Ricar
Foto: Pengacara Ronald Tannur akui beri suap Rp5 miliar ke eks pejabat MA Zarof Ricar untuk bantu vonis bebas di tingkat kasasi.(Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)

Pantau - Lisa Rachmat, penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, mengaku memberikan uang suap senilai Rp5 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, di mana Lisa tampil sebagai saksi mahkota.

Upaya Pengaruh Putusan Kasasi dan Dugaan Keterlibatan Hakim MA

Lisa menyatakan uang diserahkan dalam dua tahap di kediaman Zarof Ricar, tanpa adanya negosiasi nominal sebelumnya.

Ia bertemu Zarof untuk menanyakan susunan majelis hakim kasasi dalam perkara Ronald Tannur dan meminta bantuan agar vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tetap dikuatkan di tingkat Mahkamah Agung.

Zarof disebut tidak memberikan janji langsung, tetapi kemudian mengirimkan swafoto dirinya bersama Hakim Agung Soesilo.

Setelah menerima foto tersebut, Lisa menyiapkan dan menyerahkan uang suap tersebut kepada Zarof.

Dakwaan Suap dan Gratifikasi Besar Terhadap Zarof dan Meirizka

Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Lisa untuk menyuap Hakim Agung dan menerima gratifikasi fantastis selama menjabat di MA pada periode 2012–2022, yakni senilai Rp915 miliar serta 51 kilogram emas.

Ia didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), Pasal 12 B juncto Pasal 15 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya—Erintuah Damanik (ketua majelis), Mangapul, dan Heru Hanindyo (anggota majelis)—dengan total suap sebesar Rp4,67 miliar untuk memuluskan putusan bebas Ronald Tannur.

Ia didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Balian Godfrey

Terpopuler