HOME  ⁄  Nasional

KPK Masih Tunggu Penyidik untuk Panggil Ridwan Kamil, Konfirmasi Terkait Motor Sitaan Kasus Bank BJB

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KPK Masih Tunggu Penyidik untuk Panggil Ridwan Kamil, Konfirmasi Terkait Motor Sitaan Kasus Bank BJB
Foto: KPK belum jadwalkan pemeriksaan Ridwan Kamil terkait motor sitaan, tunggu kebutuhan penyidik dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB(Sumber: ANTARA/Rio Feisal).

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga Rabu, 14 Mei 2025, belum menjadwalkan pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait sepeda motor miliknya yang disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap RK masih menunggu kebutuhan penyidik dalam proses pengumpulan alat bukti lebih lanjut.

Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan jasa periklanan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021 hingga 2023.

Motor Royal Enfield Disita, KPK Sudah Tetapkan Lima Tersangka

Sebagai bagian dari penyidikan, pada 10 Maret 2025 KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sebuah sepeda motor merek Royal Enfield.

Motor tersebut kemudian dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta pada 24 April, dan diperlihatkan ke publik sehari setelahnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka:

  • Yuddy Renaldi – Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartoto – Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Divisi Corsec Bank BJB
  • Ikin Asikin Dulmanan – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  • Suhendrik – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
  • Sophan Jaya Kusuma – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Penulis :
Balian Godfrey

Terpopuler