
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kesepakatan antara direksi dan komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang terjadi pada periode 2019–2022.
Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga saksi pada Rabu (14/5) di Gedung Merah Putih KPK, yaitu:
- Heru Widodo, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry
- Alwi Yusuf, Ketua Tim Akuisisi PT JN
- Shelvy Arifin, Sekretaris Perusahaan PT ASDP
Fokus pemeriksaan adalah seputar kesepakatan kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN, termasuk kondisi dan perbaikan perusahaan pasca akuisisi.
Kerugian Negara Diduga Capai Rp893 Miliar, Tiga Mantan Direksi Sudah Ditahan
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga mantan pejabat PT ASDP pada 13 Februari 2025 terkait kasus ini:
- Ira Puspadewi, Direktur Utama 2017–2024
- Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024
- Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp893 miliar akibat dugaan penyimpangan dalam proses tersebut.
Pemeriksaan lanjutan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK mengusut tuntas dugaan korupsi dan memastikan transparansi dalam proses bisnis BUMN.
- Penulis :
- Balian Godfrey