Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Pernah Impor Gula Saat Jadi Mendag, Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Gula

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Pernah Impor Gula Saat Jadi Mendag, Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Gula
Foto: Rachmat Gobel tegaskan tak lakukan impor gula saat menjabat, bersaksi dalam sidang korupsi yang jerat Tom Lembong.(Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Rachmat Gobel, Menteri Perdagangan periode 2014–2015, menyatakan bahwa selama masa jabatannya tidak pernah melakukan importasi gula, baik gula kristal mentah maupun gula kristal putih.

Pernyataan tersebut disampaikan Gobel saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Gobel, keputusan untuk tidak melakukan impor gula diambil berdasarkan hasil koordinasi dalam rapat antarkementerian yang menyatakan bahwa stok gula dalam negeri saat itu mencukupi kebutuhan nasional.

Impor Gula Dilakukan Secara Terkoordinasi, Bukan Massal

Gobel juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan impor gula yang dilakukan pada periode menteri sebelumnya.

Meski begitu, ia mengakui bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, terdapat penugasan impor gula kepada sejumlah BUMN maupun pihak swasta.

Penugasan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dan dikontrol secara ketat, terutama menjelang bulan puasa, ketika harga gula cenderung naik karena meningkatnya permintaan.

Sidang Jerat Tom Lembong, Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016, yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Menteri Perdagangan setelah Gobel, sebagai terdakwa.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar karena menerbitkan persetujuan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Ia juga diduga memberikan izin impor kepada 10 perusahaan yang tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Selain itu, ia tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan harga dan memastikan ketersediaan gula di pasaran, melainkan menunjuk koperasi milik TNI dan Polri, yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pengendalian stok dan harga.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Balian Godfrey