Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun untuk Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun untuk Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Kejaksaan Agung menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang terjerat kasus suap dan gratifikasi.

Langkah banding ini diambil setelah Heru Hanindyo terlebih dahulu menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa upaya hukum lanjutan dari jaksa adalah konsekuensi dari langkah hukum yang ditempuh oleh terdakwa.

"Kami sudah tegaskan bahwa kalau yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, katakan banding, tentu jaksa penuntut umum juga harus menyatakan banding," ujar Harli.

Harli menambahkan bahwa Kejaksaan Agung harus memenuhi aspek administrasi tertentu sebelum secara resmi mengajukan banding.

Penuntut umum saat ini tengah mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, termasuk memori banding yang akan disampaikan ke pengadilan.

"Ini sekarang sedang berproses dilakukan oleh jaksa penuntut umum," jelas Harli.

Heru Banding, Penasihat Hukum Pertanyakan Bukti Penerimaan Uang

Heru Hanindyo sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Gratifikasi itu diberikan terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan pada tahun 2024.

Heru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan terhadap Heru Hanindyo lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Heru mengajukan banding karena merasa bahwa majelis hakim belum mempertimbangkan sepenuhnya nota pembelaannya.

Penasihat hukum Heru, Farih Romdoni Putra, menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat atas tuduhan penyerahan uang kepada kliennya.

"Faktanya penyerahan uang dari Lisa (penasihat hukum terpidana Ronald Tannur) ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antara hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," tegas Farih.

Penulis :
Arian Mesa