HOME  ⁄  Nasional

Polemik 'Dua Jari' di Kampanye Gerindra, Anies Dilaporkan Bawaslu (Lagi)

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polemik 'Dua Jari' di Kampanye Gerindra, Anies Dilaporkan Bawaslu (Lagi)

Pantau.com - Organisasi Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI) Kamis (20/12/2018) siang, pukul 14.00 WIB, berencana akan mendatangi Bawaslu untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri agenda Konferensi Nasional (Kofernas) Partai Gerindra di Sentul, Tanggal 17 Desember 2018.

Pada acara tersebut Anies mengacungkan simbol dua jari seakan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres yang berkompetisi di Pemilu 2019.

Baca juga: Gara-gara Salam Jempol Telunjuk, Anies Dilaporkan ke Bawaslu

"Tindakan tersebut menurut kami melanggar Pasal 281, 282 dan 283 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dimana dugaan terdapat indikasi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh kepala daerah dengan melakukan kampanye tanpa cuti dan melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu capres dan cawapres," ujar Presidium Nasional JAPRI Abdul Fakhridz Al Donggowi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Abdul mengungkapkan tindakan Anies tidak sesuai dengan prinsip Pemilu dan dinilai mencederai integritas seorang pejabat negara.

"Hal ini tentu saja mencederai prinsip-prinsip Pemilu yang bersih, jujur dan berintegritas terlebih sebagai seorang pejabat negara," paparnya.

Aksi Anies ini sempat menjadi viral, dan telah beredar di banyak media sosial maupun elektronik.

Namun Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Anies telah mengajukan cuti kepada dirinya untuk mengikuti kampanye pemenangan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di Sentul pada Senin lalu.

"Pak Anies sudah menyampaikan izin ke Mendagri, izinnya satu hari saja (karena) kalau Sabtu dan Minggu bebas (kampanye). Izin kampanye dan izin menghadiri kampanye," ujar Tjahjo di Istana Wapres Jakarta.

Tjahjo menjelaskan permohonan cuti oleh kepala daerah dapat dilakukan paling lambat 12 hari kerja sebelumnya dan hanya berlaku untuk satu hari kerja dalam satu pekan.

Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah diperbolehkan mengikuti kampanye nasional untuk pemenangan pasangan capres-cawapres.

Aturan terkait cuti kampanye tersebut lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Baca juga: Anies Angkat Bicara Soal Polemik 'Dua Jari' di Kampanye Gerindra

Terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut, Tjahjo mengatakan hal itu ada di bawah kewenangan Bawaslu.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi